Rejang Lebong (Inmas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabuapten Rejang Lebong Drs. H. Lapulangi, MM, melalui Kepala Penyelenggara Syariah M. Aditiawarman Budi, S. Ag menyambut baik kegiatan program papanisasi tanah wakaf.
Kegiatan papanisasi tanah wakaf merupakan program Kementerian Agama RI melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Bidang Penais Zawa.
Kepala Bidang Penais Zawa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Bapak Drs. H. M. Soleh, M.Pd dalam rapat koordinasi program dan kegiatan wakaf, menegaskan bahwa papanisasi tanah wakaf yang berjumlah 250 persil ini secepat mungkin akan direalisasikan dan dibagi secara merata, yaitu 25 persil per-Kabupaten/Kota, dengan catatan calon penerima bantuan papanisasi tanah wakaf terlebih dahulu mengajukan permohonan sesuai dengan juknis dari Dirjend Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 490 Tahun 2019.
Sementara itu Kepala Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong M. Aditiawarman Budi, S. Ag mengatakan bahwa kondisi riil yang terus berkembang dan perlu adanya perlindungan tanah wakaf, maka harus ada pengamanan baik dari aspek hukum yaitu sertipikat tanah wakaf, maupun aspek fisik yaitu papanisasi, pemagaran dan pemasangan batas tanah wakaf.
“Pengamanan ini bertujuan untuk publikasi informasi agar masyarakat dapat berperan aktif dan peduli dalam melindungi, mengamankan, melestarikan dan mengawasi aset tanah wakaf, khususnya di bidang peruntukan dan pengembangannya. Sehingga kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum dapat terwujud” demikian Pak Aditia sapan akrab Kepala Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong. (bobi)
Islam
Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf
Kemenag RL Sambut Baik Program Papanisasi Tanah Wakaf
- Kamis, 27 Juni 2019 | 00:00 WIB