Rejang Lebong (Inmas)-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong (RL) Drs. H. Lapulangi, MM akan segera membuat surat edaran tentang tatatertib nikah di Balai Nikah (BN) atau Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini merupakan salah satu rekomendasi atas hasil audit Inspektorat Jenderal (Irjend) Kemenag RI.
Auditor Irjend Kemenag RI Titik Orbawati mengatakan tatatertib ini perlu diberlakukan. Tujuannya adalah menjaga wibawa KUA berikut pegawainya. Sehingga warga yang menikah di KUA betul-betul menghayati sakralnya suatu pernikahan.
Titik Orbawati menyayangkan jika ada pasangan calon pengantin yang ketika akad nikah berlangsung mengenakan pakaian yang kurang sopan. Misalnya catin hanya mengenakan celana levis dan baju kaos oblong serta tanpa memakai peci bagi yang laki-laki. Demikian pula bagi catin perempuan berpenampilan tidak rapi. Kondisi seperti ini tentu tidak pantas dilakukan oleh pasangan catin.
Menanggapi hasil audit tersebut, Lapulangi berjanji segera menerbitkan tatatertib nikah di KUA. Dia juga menginstruksikan kepada Kasi Bimas Islam untuk segera merumuskan tatatertib dimaksud.
“Saya harap dalam waktu dekat Kasi Bimas Islam bersama Kepala KUA segera membuat poin-poin tatatertib nikah di KUA. Dan tentu saja langsung disosialisasikan serta diterapkan di KUA lingkungan Kemenag Rejang Lebong” kata Lapulangi di Curup pada hari Kamis (12/12/2019).
Lapulangi juga menginstruksikan para Kepala KUA untuk mendesain ruangan akad nikah serapi mungkin. Tentu saja hal tersebut memerlukan inovasi dan kreasi dari Kepala KUA. (Bulkis)