Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Kemenag Mukomuko Gelar Qimat Zakat Fitrah

Bengkulu (Informasi dan Humas) 8/7- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Zakat fitrah adalah rukun iman yang ke 3 (tiga), selain menjadi rukun islam Zakat fitrah ini sering menjadi perbincangan oleh para ulama’ karena semakin hari semakin seikit orang-orang yang tergolong asnaf Zakat, di dalam suarat At-taubah asnaf (orang yang berhak menerima Zakat) adalah orang fakir, orang miskin, ibnu sabil, amil, mualaf hal ini sering menjadi peredebatan. 

Tidak hanya asnaf yang menjadi perdebatan, namun jumlah atau besaran Zakat juga sering di perbincangkan, oleh karena itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko adakan qimat Zakat agar masyarakat tidak bimbang dalam menyalurkan Zakatnya.

Kamis 02/07/2015 sikitar pukul 17.30 wib hasil qimat zakat untuk Kabupaten Mukomuko berdasarkan hasil Survei penghasilan Masyarakat kabupaten Mukomuko maka di hasilakan keputusan, Berdasarkan hasil rapat penentuan Qimad Zakat Fitrah yang dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Kantor Kabupaten Mukomuko, MUI, FKUB, KUA Kecamatan, Pimpinan Ormas Islam, Pimpinan Pondok Pesantren, BAZNAS Kabupaten Mukomuko pada hari kamis tanggal 02 Juli 2015 di Aula Sakinah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Menetapkan :

  1. Zakat fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 Kg atau 10 Canting.
  2. Qimad zakat fitrah dengan uang, Kelas I (Beras Manggis, Solok) Rp. 32.000, Kelas II (Beras Rajo Lele, Dua Koki) Rp. 28.000, Kelas III (Beras Lokal, IR 46, Kalengan) Rp. 25.000
  3. Zakat fitrah terkumpul, disalurkan seluruhnya kepada yang berhak menerima sebelum Shalat Idul Fitri dilaksanakan.

Hasil dari keputusn qimat Zakat ini akan di edarkan di seluruh KUA yang berada di Kabupaten Mukomuko, agar disampaikan kepada Masyarakat dengan memberdayakan Penyuluh Non PNS yang tersebar di Desa-desa yang berada di Kecamatan se-Kabupaten Mukomuko.

Penulis : M.Arifin/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA