Kaur (Inmas) – Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Kaur H. Muhammad Nasir, SPd meminta kepada Calon Jamaah haji reguler tahun 1440 H/2019 M, untuk segera melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Kasi PHU Muhammad Nasir, Selasa, (19/03) mengatakan, pembayaran BPIH tahap pertama dibuka mulai hari ini 19 Maret – 15 April 2019, sementara untuk pelunasan tahap kedua akan dimulai pada tanggal 30 April – 10 Mei 2019.
Ketentuan pelunasan tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden (Kepres) nomor 7/2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Muhammad Nasir berharap, jamaah haji reguler bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan pelunasan.
Jumlah yang akan disetorkan merupakan selisih dari dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi. Adapun besaran BPIH untuk Embarkasi Padang Rp 32.918.065,-. (Puji**