Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Kemenag Kaur Gelar Workshop Pengelolaan Wakaf Produktif

Kaur (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur menggelar workshop peningkatan pengelolaan wakaf produktif tahun 2018. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kemenag Kabupaten Kaur Drs. H. Zainal Abidin, MH bertempat di Aula Kemenag Kaur, Rabu, (07/03).

Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Kaur Zainal Abidin menyampaikan keprihatinannya akan banyaknya oknum yang memperjualbelikan tanah wakaf. Ia mengatakan, kondisi itu sangat memprihatinkan karena terkadang ada bangunan masjid di atas lahan wakaf itu kemudian ada yang menjual ke pihak lain.

Kepala Kemenag Kaur Zainal Abidin menegaskan, untuk menghindari adanya praktek jual beli tanah wakaf, maka status tanah yang dimanfaatkan untuk masjid perlu buatkan sertifikatnya. Untuk itu, tanah masjid yang belum berstatus wakaf wajib diusahakan untuk disertifikasi sebagai wakaf.

Sementara itu Kasi Bimas Islam Khilman Marbun, dalam laporannya menyampaikan kegiatan Workshop diikuti 30 orang yang berasal dari utusan 15 KUA Kecamatan se Kabupaten Kaur. Dikatakannya, kegiatan Workshop dilaksanakan selama satu hari, dengan tujuan untuk menghimpun informasi dan permasalahan dalam pengelolaan bagi para pengelola wakaf di Kabupaten Kaur.

"Tujuan lainnya yaitu untuk menyamakan presepsi, prosedur, mekanisme dan tata cara pengelolaan wakaf produktif dan merumuskan langkah strategis pengelolaan wakaf produktif yang profesional, transparan dan akuntabel,"ungkap Khilman Marbun. (Puji**)


TERKAIT

Islam LAINNYA