Urusan Agama Islam dan Syariah

Kemenag BU Selenggarakan Kegiatan Pengembangan SIMKAH dan SIAK

Bengkulu (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Seksi Bimas), selenggarakan kegiatan Inovasi Pengembangan Layanan Kepenghuluan Berbasis Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak) Tahun 2020,  bertempat di Aula Hotel Kurnia Arga Makmur, Sabtu-Minggu (5-6/12/2020).

Kegiatan bertemakan “Dengan Inovasi Pengembangan Layanan Kepenghuluan Berbasis Simkah Dan Siak, Kita Jalin Kerjasama Untuk Terciptanya Pencatatan Perkawinan Pasangan Suami Istri Yang Terpadu”, yang dibuka dan ditutup secara resmi oleh Kepala Kemenag Kabupaten BU, H. Heriansyah, S.Ag.,MH, serta dihadiri Plt. Kantor Dukcapil Kabupaten BU, Ewi Marlinda, S.KM, selaku Nara Sumber, juga dihadiri Kasi Bimas Islam, Hamid Huhakam, M.HI beserta staf, dan para peserta, baik Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dan Operator Se-Kabupaten BU.

Pada kesempatan itu, Kakan Kemenag Kab. BU, H. Heriansyah. S.Ag.,MH, menyampaikan beberapa kebijakan Kemenag BU dalam mendorong inovasi layanan kepenghuluan di tahun 2020, serta pentingnya seorang penghulu,
“Penghulu memiliki peran penting. Kehadirannya sangat dinanti dalam prosesi akad nikah guna mengesahkan pernikahan. Karenanya, seorang penghulu dituntut untuk memiliki kompetensi manajerial, teknis dan kompetensi sosial kultural,” jelasnya.
Selain itu, masih menurut Kakan Kemenag BU, menyangkut masalah pelayanan kependudukan, Kemenag sifatnya hanya membantu pihak pemerintah,
“Kita ingin membantu Pemerintah untuk mempermudah pelayanan dalam menata pendataan dan validasi data kependudukan itu sendiri, tentunya dengan harapan lambat laun bagi yang telah menikah, datanya akan palit, namun jangan terlalu dipaksakan sebab kita hanya membantu sehingga tidak lari dari Tupoksi ,” ujarnya.
Sementara, Plt. Dukcapil Kabupaten BU, Ewi Marlinda, S.Km, dikesempatan itu pula, lebih banyak mengemukakan tentang pencapaian pelayanan dokumen kependudukan bagi Calon Pengantin dan pasangan yang baru menikah.

Disisi lain, Kasi Bimas Islam, Hamid Muhakam, S.HI, menyebutkan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatannya itu, pada prinsipnya adalah untuk memberikan layanan dan peningkatan pelayanan pada masyarakat, terkhusus bagi calon pengantin yang baru menikah di KUA,

“Bagi catin yang baru melaksanakan nikah, akan kita beri kado pernikahan berupa buku nikah, kartu nikah, KTP baru pasangan suami istri, dan KK Baru, serta KK orang tua suami istri yang telah dimasukan oleh suami dan anaknya. Hal ini akan kita lakukan berdasarkan MoU kita kepada pihak Dukcapil,” ungkapnya. (EB)


TERKAIT

Islam LAINNYA