Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Kemenag Bersama FKPD Tentukan Besaran Zakat Fitrah 1439 H

Seluma (Inmas) - Pada tanggal 30 Mei 2018 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma beserta Pejabat Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, Ketua MUI Kabupaten, Ketua Baznas, Ketua NU,Ketua Muhammadiyah, Ketua FKUB, Kepala Madrasah dan Kepala KUA Se-Kabupaten Seluma menyelenggarakan rapat koordinasi tentang besaran Zakat Fitrah 1439 H/2018 M.

Acara ditempatkan di Masjid Al-Mabrur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma yang bertindak sebagai ketua dalam penentuan besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Seluma itu adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma Drs. H. Herman Yatim, MM.

Disampaikan Herman pada acara itu mari kita secara bersama-sama menetukan besaran Zakat Fitrah 1439 H ini dengan Keputusan bersama,saya juga akan menerima masukan dari Bapak-bapak semua. Ungkapnya.

Terkait dengan kegiatan tersebut Ketua Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma H. Nodi Herwansyah yang paling dulu memberikan pendapat tentang Zakat Fitrah dengan hasil sebagai berikut Kelas terendah adalah Rp. 20.000., Menengah, Rp. 25.000., dan tertinggi Rp. 30.000., hal tersebut langsung banyak yang memberikan tanggapan ada yang mengatakan terlalu besar dan juga ada biasa saja dan ada pula yang mengatakan terlalu rendah.

Pada kesempatan itu juga Ketua Baznas Kabupaten Seluma yang diwakili oleh Ustd. Andi mengatakan bahwa pihak Baznas Kabupaten telah melangsungkan surviy kelapangan di tiga tempat yang berbeda dengan hasil semuanya berbeda mengingat beras tidak sama harganya untuk itu hari ini harus kita sepakati kalau di uangkan berapa nominalnya. Ungkap Ketua Basnas.

Setelah melangsungkan rapat 2 jam lamanya maka Kepala Kemenag Seluma menyimpulkan dan melakukan pengambilan keputusan secara bersama untuk di Kabupaten Seluma besaran biaya Zakat Fitrah 1439 H / 2018 M dengan Nilai rupiah Rp.20.000., 25.000., dan 30.000., dan bersa 2,5 Kg.

Dengan demikian Kepala Kemenag Seluma berharap kepada Masyarakat Kabupaten Seluma setelah di hasilkan keputusan rapat penentuan zakat fitrah ini silahkan memberikan zakatnya kepada yang berhak menerimanya, dan juga pada bulan ramadhan mari kita tingkatkan keimannan kita semua dan perbanyak bersadaqoh dengan semata mengharap ridho dari Allah, SWT. Amin. (HBN)


TERKAIT

Islam LAINNYA