Bengkulu Tengah (Inmas)- Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah, Akhir-akhir ini banyak sekali permasalahan-permasalahan yang dihadapi umat, salah satu yang dihadapi pada saat ini adalah terjadinya beda pendapat para ulama dan tokoh agama tentang bahan obat-obatan yang terbuat dari bahan yang tidak halal, salah satunya adalah Faksin Campak dan Rubela.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kamis siang kemaren 25/10 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Sumaryatim, S. HI, melakukan pembahasan bersama tokoh agama penting di Kabupaten Bengkulu Tengah, mengenai permasalahan tersebut.
Ketika di konfirmasi Kasi Bimas Islam Sumaryatim membenarkan adanya hal tersebut. Adapun kedua tokoh agama tersebut adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkulu Tengah H. Tarmidzi, S. Ag, dan Ketua Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs.Misbahuddin, M. Pd.
Hasil dari pembahasan tersebut setelah mengambil keterangan dari kedua tokoh agama terebut, diambila sebuah keputusan dari berbagai pembahasan salah satunya adalah mengenai Faksin Rubela, menurut H. Tarmidzi, Faksin Rubela hukumnya mubah selagi belum diketemukan obat lain yang dinyatakan halal, terang Atim. (Guntur)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Kemenag Benteng Undang MUI dan Penyuluh Bahas Masalah Umat
- Senin, 29 Oktober 2018 | 00:00 WIB