Bengkulu Tengah (Inmas)- Kepala Kemenag Bengkulu Tengah H. Sipuan, S. Ag.,MM bersama TIM Kepala KUA Kecamatan mengadakan Penilaian dan Evaluasi Kinerja PAI non PNS periode 2017-2019 selama dua hari yaitu kamis dan Jum’at.
Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 927 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksana Evaluasi Kinerja dan Seleksi serta Penetapan Penyuluh Agama Islam Non PNS Periode tahun 2020-2024. Maka Kepala Kemenag Bengkulu Tengah H.Sipuan, S. Ag.,MM memastikan penilaian dan evaluasi kerja PAI non PNS sesuai dengan aturan yang ada, mengingat hasil penilaian ini nanti akan lanjut ke periode 2020-2024.
“ Perlu kita ketahui bagi PAI Non PNS yang sudah di evaluasi kinerja yang belum lulus uji penilaian masih bisa mengikuti seleksi dengan cara mendaftar kembali dan akan mengikuti ujian tulis serta wawancara “, ungkap Sipuan.
Sipuan menjelaskan syarat untuk mengikuti seleksi memiliki kompentensi ilmu keagamaan semisal mampu membaca dan memahami Alquran. Memiliki kompetensi komunikasi yakni mampu berceramah dan berkhutbah serta memiliki kompetensi social yang meliputi cakap dalam bermasyarakat, berakhlak mulia dan aktif berorganisasi.
Kepala Kemenag meminta agar jajaran Bimas Islam dan yang dilibatkan dalam panitia pelaksanaan seleksi mempersiapkan dengan sebaik-baiknya, menginformasikan secara terbuka dan seleksi secara transparan.
Terakhir menurut Sipuan, Karena PAI Non PNS bersentuhan langsung dengan masyarakat, jadi masyarakat bisa menilai langsung kinerja mereka maka PAI Non PNS memiliki peran penting sebagai ujung tombak Kemenag dalam mensyiarkan ajaran Islam dan program-program instansi ikhlas beramal ditengah-tengah masyarakat. Pay