Bengkulu Tengah (Inmas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah mengadakan rapat penentuan besaran Zakat Fitrah untuk wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 1439 H/2018 M. Rabu 30 Mei 2108.
Rapat penentuan besaran Zakat Fitrah dipimpin lansung oleh Kepala Kemenag Benteng H. Sipuan, S.Ag.,MM didampingi Kasi Bimas Islam Sumaryatim,S.HI yang juga dihadiri Kabag Kesra Setda Kabupaten Benteng, perwakilan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Ketua MUI, Ketua Nahnatul Ulama, Ketua Muhammadiyah, Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah, Ketua BMA, pengurus masjid, dan Tokoh Agama.
“Besaran zakat yang akan dibayar tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, sesuai dengan kualitas beras yang dikosumsi masyarakat sehari-hari,” Ujar kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag) Benteng, H. Sipuan, S.Ag.
Berdasarkan keputusan rapat dihasilkan 3 tipelogi zakat fitra yaitu 32,000 perjiwa untuk beras kualitas tinggi, Rp 28.000 perjiwa untuk beras kualitas beras sedang, Rp 25.000 perjiwa untuk beras kualitas rendah.
“Zakat yang akan dibayar oleh masyarakat yang berada di kabupaten Bengkulu tengah menyesuaikan harga beras yang di konsumsi masyarakat sehari-hari.” Terangnya.
Nantinya, Imbuh Sipuan, Zakat yang telah terkumpul akan diberikan langsung ke masyarakat yang memang berhak menerima.
Kepala Kemenag Benteng H. Sipuan berharap agar masyarakat Benteng mempedomani hasil keputusan rapat ini tentang besaran zakat fitrah tahun ini dengan tetap mengutamakan membayar zakat fitrah dengan beras sebesar 2,5 kg atau 10 canting beras yang dikonsumsi sehari-hari. Tutupnya. (Bobi)
Islam
Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf
Kemenag Benteng Gelar Rapat Penentuan Zakat Fitrah
- Rabu, 30 Mei 2018 | 00:00 WIB