Bengkulu (Inmas), Pengadilan Agama Manna Bekerja sama dengan Kecamatan Kedurang Ilir dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedurang Ilir adakan Sidang Isbat Terpadu untuk warga yang belum memiliki Buku Nikah.
Kegiatan yang dilakukan pada hari Kamis, 27 Agustus 2017 di Kantor Camat Kedurang Ilir ini dihadiri oleh Tim Hakim dan Panitera beserta anggota, staf Kecamatan, Kepala KUA Kedurang Ilir, Penyuluh Agama Islam dan Peserta Isbat Nikah Terpadu sejumlah 53 Pasangan (106 orang) serta 53 pasang Saksi Nikah.
Dalam sambutannya Drs. Sazili Ketua Pengadilan Agama Manna mengapresiasi kerjasama antara Kementerian Agama dan Pengadilan Agama dalam mendata dan mengumpulkan Masyarakat yang membutuhkan Buku Nikah.
Kegiatan ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat untuk mendapatkan Buku Nikah sebagai syarat utama dalam pengurusan Akta, KTP, KK dan syarat penting lainnya. Antusias masyarakat pun sangat bagus karena kegiatan ini berjalan dengan tertib dan lancar. (ensi)