Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Kasi Bimas Islam Kemenag Benteng Himbau SKPD Benteng Bayar Zakat

Bengkulu (Informasi dan Humas) 25/11- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS) Rolyy Gunawan, S. Sos. I, M. Hi. Senin 24 November 2014 pada pukul 10.00 Wib bertempat di Ruang Kerjanya Kantor Kemenag Benteng Desa Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Benteng, menghimbau kepada Satuan Kerja Perangakat Daerah (SKPD) untuk melunasi pembayaran Zakat pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bengkulu Tengah.

Menurut Rolly sekarang ini masih ada Para Pegawai Negeri Sispil (PNS) di SKPD Kabupaten Benteng yang belum melunasi Zakat berupa Zakat harta dan Penghasilan pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang beralamat di Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Benteng tersebut.

Menurutnya Zakat maal (harta) atau zakat Harta adalah untuk mensucikan harta dari hal-hal yang haram (harta haram) dan menjaga harta dari haknya orang-orang fakir dan yang lainnya, dengan ketentuan sayarat yang sudah dipenuhi antara lain, yang berzakat orang Islam, Berakal atau sehat jasmani dan rohani, Harta milik penuh atau milik sendiri, berlaku satu tahun (Haul) nya, dan sudah cukup Nishobnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Sementara itu untuk zakat penghasilan salah satunya adalah hasil profesi adalah Zakat menurut penggagasnya didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab. Misal profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya atau hasil dari penghasilan lainya berupa hasil dibidang perkebunan perdaganngan yang sudah mencapai nishob nya, tambah maka dari itu kepada seluruh SKPD Benteng yang sudah terdaftar dalam BAZNAS agar melunasi zakat tersebut, tambahnya.

Penulis : Guntur/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA