Bengkulu Tengah (Inmas) – “Penyuluh Agama Islam merupakan ujung tombak pembinaan keagamaan dan sebagai objek sasaran masyarakat dalam meminta pencerahan masalah keagamaan” ujar Kasi Bimas Islam M. Luthfi, S. Ag, M. Pd mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah saat acara pembinaan PAI Non PNS bertempat di Aula Sakinah Kemenag Bengkulu Tengah, Kamis (19/09).
“Pembinaan kepada masyarakat merupakan amanah yang wajib dijalankan oleh PAI Non PNS, untuk itu sebagai bukti otentik PAI Non PNS dalam menjalankan tugas di lapangan adalah dengan memberikan laporan secara tertulis, disertai bukti dokumentasi yang benar, bukan fiktif” jelas Luthfi.
“Jika di kemudian hari kita temukan ada di antara PAI Non PNS yang memberikan laporan rekayasa atau fiktif, maka akan diberikan sangsi tegas bisa jadi akan kita rumahkan” tegasnya.
“PAI Non PNS kita berikan honor bulanan dari dana APBN, dan sebagai bukti otentik untuk pencairan honor tersebut harus ada laporan kegiatan, maka laporan wajib harus disampaikan” tutup Luthfi. (gt)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Kasi Bimas Islam Benteng: "Laporan Fiktif PAI Non PNS Akan Dirumahkan"
- Jumat, 20 September 2019 | 00:00 WIB