Mukomuko (Inmas)- Kantor Kementerian Agama Melalui Penyelenggara Syariah memenuhi permintaan kades nenggalo kecamatan Teramang Jaya untuk menentukan arah kiblat rencana pembangunan masjid desa nenggalo.
Kades Nanggalo menegaskan akan melakukan pembangunan Masjid guna untuk menjaga tanah wakaf masyarakat bisa bermanfaat sesuai dengan maksud dan tujuan wakaf.
Saat ditanya bagaimana status tanah ini oleh Ka.Penyelenggara Syariah Zainal, S.Ag, MHI beliau menyayangkan bahwa pesyaratnnya belum diurus namun dia berjanji insyaallah dalam waktu dekat akan mendatangi Ka.KUA untuk proses AIW dan melanjutkan untuk diusulkan disertifakatkan.
Dalam kegiatan itu juga hadir orang yang mewakafkan tanah. Kepada Ka.Peny.Syariah Ia berharap agar tanah ini dapat segera disertifikatkan dan ia berharap selama beliau masih hidup tanah ini sudah bersertifikat agar kedepannya nanti tidak terjadi permasalahan dengan anak-anak cucunya pungkasnya. (Tisna).
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Ka.Peny Syariah Ukur Arah Kiblat Pembangunan Masjid Desa Nanggalo
- Rabu, 12 Desember 2018 | 00:00 WIB