Urusan Agama Islam dan Syariah

Ka.KUA Selupu Rejang Laksanakan Imbauan Pemberantasan Pungli

Bengkulu (Informasi dan Humas) 14/11- Melaksanakan surat Ka.kanwil Kemenag provinsi Bengkulu melalui Ka.kankemenag kabupaten Rejang Lebong nomor: 239/Kk.07.03/Hk.00/10/2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Himbauan pemberantasan praktek pungli di instansi pemerintah.

Untuk itu kepala KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI, MHI melalui surat nomor B.312/Kua.07.03.06/PW.01/11/2016 tertanggal 01 Nopember 2016 membuat surat himbauan yang ditujukan kepada 16 kepala desa dan lurah se-kecamatan Selupu Rejang untuk di sosialisasikan kepada masyarakat.

Ada 4 point penekanan KUA Selupu Rejang untuk pemberantasan PUNGLI di wilayahnya:

  1. Mempedomani tarif dan waktu pelayanan KUA kecamatan Selupu Rejang.
  2. Mensosialisasikan waktu dan tarif layanan KUA kepada masyarakat.
  3. Tidak memberikan imbalan berupa apapun dan berapapun terhadap layanan KUA diluar ketentuan perundang- undangan.
  4. Seluruh permohonan layanan KUA tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain (calo).

Itulah beberapa langkah yang dilakukan KUA Selupu Rejang dalam upaya pemberantasan praktek pungli di KUA Selupu Rejang.

Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA