Bengkulu (Informasi dan Humas) 14/11- Melaksanakan surat Ka.kanwil Kemenag provinsi Bengkulu melalui Ka.kankemenag kabupaten Rejang Lebong nomor: 239/Kk.07.03/Hk.00/10/2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Himbauan pemberantasan praktek pungli di instansi pemerintah.
Untuk itu kepala KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI, MHI melalui surat nomor B.312/Kua.07.03.06/PW.01/11/2016 tertanggal 01 Nopember 2016 membuat surat himbauan yang ditujukan kepada 16 kepala desa dan lurah se-kecamatan Selupu Rejang untuk di sosialisasikan kepada masyarakat.
Ada 4 point penekanan KUA Selupu Rejang untuk pemberantasan PUNGLI di wilayahnya:
- Mempedomani tarif dan waktu pelayanan KUA kecamatan Selupu Rejang.
- Mensosialisasikan waktu dan tarif layanan KUA kepada masyarakat.
- Tidak memberikan imbalan berupa apapun dan berapapun terhadap layanan KUA diluar ketentuan perundang- undangan.
- Seluruh permohonan layanan KUA tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain (calo).
Itulah beberapa langkah yang dilakukan KUA Selupu Rejang dalam upaya pemberantasan praktek pungli di KUA Selupu Rejang.
Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari