Bengkulu (Informasi dan Humas) 13/5- Bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Seluma, Rabu, 11 Mei 2016 pukul 10.00 Wib Kepala KUA Semidang Alas Maras, Marlius Putra, M.HI bersama Camat Semidang Alas Maras mengikuti Rapat Koordinasi persiapan pelaksanaan sidang Isbat massal yang direncanakan pada bulan juli mendatang.
Rapat ini di pimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Agama Manna Bengkulu Selatan diikuti oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma, H. Sipuan, S.Ag, MM, Kasi Bimas Islam Kemenag Seluma dan seluruh kepala KUA dan camat Se Kab. Seluma, Kabag Kesra kabupaten Seluma, Kepala kantor Capil Kab. Seluma dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Seluma. rapat berjalan dengan lancar.
“Bagi masyarakat kabupaten Seluma yang belum memiliki akta nikah atau belum tercatat oleh petugas pencatat nikah supaya nikahnya berkekuatan hukum maka bisa menyelesaikan melalui pengadilan agam dan melaksanakan isbat nikah” himbau Marlius.
Lebih lanjut Marlius menjelaskan Isbat nikah adalah cara yang dapat di tempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah menurut hukum agama untuk mendapatkan pengakuan dari Negara atas pernikahan yang telah di langsungkan keduanya beserta anak anak yang lahir selama pernikahan sehingga pernikahanya tersebut berkekuatan hukum.
Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari