Bengkulu (Inmas) - Berbagai langkah konkrit dilakukan oleh kepenghuluan KUA kecamatan Pondok Kelapa sebagai upaya implementasi undang-undang nomor 19 tahun 2019 pasal 7 yang mengatur batas usia minimal calon pengantin.
Diantaranya adalah kewajiban bagi calon pengantin melampirkan foto copy KTP elektronik pada saat pemberitahuan kehendak nikah di KUA Kecamatan Pondok Kelapa.
Menurut kepala KUA Pondok kelapa Mintarno, MHI. Bahwa setiap pendaftaran nikah di KUA Pondok kelapa telah di input dalam aplikasi SIMKAH web sehingga setiap data calon pengantin dapat di validasi melalui NIK yang terdapat pada server dukcapil.
Sehingga tidak memungkinkan adanya pernikahan yang terjadi dibawah umur berdasarkan ketentuan perundangan nomor 19 tahun 2019. Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA pada Selasa (30/10) saat pencatatan nikah warga desa Sidorejo kecamatan Pondok Kelapa.
Ia menambahkan prosesi pendaftaran nikah di KUA dilakuakan setiap hari kerja dari Senin sampai dengan Jumat dengan memedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang pendaftaran nikah.
Menurutnya semenjak diberlakukannya ketentuan undang -undang nomor 19 tahun 2019 dan berlaku efektif semenjak 16 Oktober 2019 belum terdapat satupun calon pengantin yang mendaftar dibawah batas usia minimum Catin di KUA Pondok Kelapa. (Amin)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Ka.KUA Pondok Kelapa: Catin Wajib Lampirkan KTP-El
- Jumat, 1 November 2019 | 00:00 WIB