Urusan Agama Islam dan Syariah

Ka.KUA Pagar Jati Sosialisasikan Fenomena Nikah Siri Online

Benteng (Inmas)-  Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pagar Jati Rijal Abdullah Harahaf, S.Sos.I menyampaikan pesan penting terhadap masyarakat pada prosesi pernikahan atas nama Hasrul Joni dan Levita , Sabtu/15/11

    Prosesi Ijab dan Qabul yang diselenggarakan di Masjid Jamik Kertapati ini dihadiri oleh segenap perangkat adat, perangkat Agama dan tokoh masyarakat wilayah Kertapati, Momentum ini dimanfaatkan oleh Rijal untuk mensosialisasikan Fenomena dari Nikah Siri Online.

    Nikah siri Online memiliki potensi besar dalam merugikan perempuan karena kebanyakan kaum hawa menjadi pihak yang lemah secara budaya dan ekonomi. Celah tersebut sering dimanfaatkan oleh kaum adam untuk melakukan nikah secara sembunyi-sembunyi terutama mereka yang memiliki uang, kekuasaan dan tentu saja kesempatan. Ungkap Rijal

    Lebih lanjut Rijal mengungkapkan kesamaan dengan nikah siri pada umumnya yaitu tidak menyertakan pencatatan negara dalam proses pernikahan tersebut, sehingga timbul berbagai masalah antara lain tidak adanya kepastian hukum dari negara. Selain itu, pernikahan tersebut tidak masuk dalam administrasi negara.

    Maka dari itu, himbau Rijal, meminta masyarakat agar tidak terpancing menggunakan jasa nikah siri online karena itu sama saja dengan merendahkan kaum perempuan, yang nantinya akan berujung kepada berbagai permaslahan.

    “Memang secara agama pernikahan sah, tapi akan bermasalah secara legalitas dan sosial” tambah Rijal.

    Rijal mengatakan Kantor Urusan Agama (KUA) sendiri telah menyediakan kemudahan layanan nikah resmi tanpa dipungut biaya jika dilakukan di KUA. Sedangkan jika diadakan di luar KUA dikenai biaya Rp600 ribu, jadi tidak ada alasan bagi masyarkat untuk merasa kesulitan melangsungkan pernikahannya.tutu Rjal.(Bobi)

 


TERKAIT

Islam LAINNYA