Bengkulu (Informasi dan Humas) 20/2- Nikah merupakan sunnah Rasul dan bernilai ibadah disisi Allah SWT, dalam menunaikan sunnah Rasul ini wajib hukumnya menutup aurat, apalagi prosesi akad nikah tersebut dilaksanakan di mesjid.
Hal inilah yang diintruksikan oleh Kepala KUA Kampung Melayu Ahmad Muzami, S.Ag MH kemarin jumat 17 Februari 2017 pada Rapat BP4 kecamatan Kampung melayu.
Menurutnya setiap calon pengantin yang mendaftar Nikah ke KUA atau yang mengikuti penasehat BP 4 wajib diberitahu akan hal ini katanya.
Intruksi tersebut ia sampaikan karena kepala KUA menemukan langsung pengantin perempuan tanpa tutup kepala di perum Kandang mas mulia Kecamatan kampung Melayu sehari sebelumnya seperti yang terlihat pada foto, Kepala KUA berfoto bersama Pengantin selesai Prosesi akad Nikah.
Intruksi ini berlaku bagi kedua pengantin yang beragama Islam tutup kepala KUA dengan suara agak meninggi.
Redaktur : H.Rolly Gunawan
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Ka.KUA Kampung Melayu Instruksikan Catin Tutup Aurat
- Senin, 20 Februari 2017 | 00:00 WIB