Urusan Agama Islam dan Syariah

Ka.KUA Alas Maras: Kades Harus Tahu Prosedur Pernikahan

Bengkulu (Informasi dan Humas) 26/2- Bertempat di desa Maras Jauh Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Bupati Seluma H. Bundra Jaya, SH, MH melantik Kepala desa Maras Jauh periode 2014-2020 yang dihadiri oleh Camat Semidang Alas Napsin, M. Pd Kapolsek, Danramil, dan Ka. KUA  Kecamatan Semidang Alas Marlius Putra, S.Ag serta masyarakat desa Maras Jauh dan sekitarnya yang turut memadati lokasi acara.

Adapun Kepala Desa baru yang dilantik adalah Pahin menggantikan Kepala Desa yang Lama Darlan. Pengambilan Sumpah Jabatan di laksanakan langsung oleh Bupati Seluma dan dikukuhkan oleh Kepala KUA Semidang Alas sebagai Rohaniawan. Dalam sambutannya Bupati mengingatkan agar kepala desa yang baru dilantik untuk bekerja jujur dan adil serta bekerja keras demi kesejahteraan masyarakat yang dipimpinnya.

Diakhir Acara Kepala Kantor Urusan Agama di daulat untuk membacakan doa semoga pembangunan baik ditingkat desa maupun tingkat kabupaten dapat berjalan dengan baik, sehingga terwujud kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur.

Tak lupa setelah acara ka. KUA mengundang Kepala Desa yang baru dilantik untuk datang ke kantor KUA guna mensosialisasikan tata cara dan prosedur pernikahan, mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan pernikahan.

“Biasanya kades yang baru dilantik belum memahami prosedur pernikahan seperti cara pengisiaan blangko NA, dan syarat-syarat nikah lainnya, oleh sebab itu perlu sekali di sosialisasikan kepada kades baru untuk menghindari kesalahan dalam pengisian blangko NA yang berdampak terjadinya kesalahan dalam penulisan di buku nikah “, ujar Marlius.

Penulis : Marlius/C**
Editor  : Jaja**
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA