Bengkulu (Informasi dan Humas) 21/2- Menindaklanjuti maraknya pemberitaan mengenai biaya nikah baik di media massa maupun electronik, pada Rabu, (19/2/2014) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara Drs. H. Bustasar. MS, M.Pd melakukan sidak dan memberikan arahan kepada seluruh pegawai dan penghulu di Kantor Urusan Agama Kec. Putri Hijau.
Dalam arahanya kemaren Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkulu Utara mewanti-wanti kepada kepada seluruh pegawai KUA untuk dapat berhati hati dalam bertindak yang dapat mencoreng nama baik Kementerian Agama. Usahakan untuk menghindari kesalahan sekecil mungkin karena kesalahan sekecil apapun itu akan menjadi perbincangan di masyarakat.
Beliau mengibaratkan bahwa Kementerian Agama ibarat kain putih apabila sedikit saja terkena noda maka akan tanpak dengan jelas, artinya kesalahan sekecil apapun yang kita lakukan akan menjadi sorotan masyarakat”. Kata H. Bustasar.
Bustasar lantas mencontohkan tentang haji, baik dalam hal pelayanan maupun mengenai Dana Abadi Umat, dimana menurutnya masyarakat kita banyak yang tidak mengetahui keberadaan dana ini sehingga tidak jarang masyarakat menanyakan dan bahkan ada yang mengganggap dana ini dikorupsi kemenag, padahal kebertadaan DAU ini masih ada dan telah dipertanggungjawabkan.
Permasalahan lain adalah penarikan biaya pencatan nikah tidak boleh lebih dari tiga puluh ribu rupiah. Selama masyarakat banyak mengeluhkan biaya pencatatan nikah yang teramat tinggi, dan hal ini dapat memicu timbulnya kesalahpahaman masyarakat tentang biaya nikah.
"Saya harap Kepala KUA nantinya dapat melakukan sosialisasi kepada mayarakat tentang rincian biaya pencatatan nikah. Jangan sampai nantinya muncul di media masa maupun elektronik yang menyebutkan terjadinya pungli dalam pelayanan nikah masayarakat," ujar Bustasar.
Penulis : Yushistira/C**
Editor : Jaja**
Redaktur: H.Nopian Gustari