Haji dan Umroh

Ka.Kemenag Benteng Minta CJH Patuhi Tata Tertib dan Jaga Nama Baik

Bengkulu (Inmas)- Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bahwa jamaah haji berkewajiban mematuhi tata tertib serta aturan-aturan yang berlaku tentang penyelenggaraan haji, serta menjaga nama baik negara dan bangsa selama ada di Arab Saudi.

    Demikian disampaikan oleh Kepala Kemenag Benteng H.Heriansyah, S.Ag dalam kegiatan bimbingan manasik haji tingkat kecamatan, (18/07). Acara yang diselenggarakan di lapangan Pekik Nyaring itu diikuti oleh 92 calon jamaah haji.

    “Selain mendapatkan haknya, jamaah haji juga berkewajiban mematuhi tata tertib yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi dan aturan tentang penyelenggaraan ibadah haji. Serta menjaga nama baik Bangsa dan Negara”, ungkap Heriansyah.

    Sebelumnya, Kakan.Kemenag Benteng menerangkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2008, disebutkan bahwa jamaah haji mendapatkan haknya, meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan selama di tanah air maupun di tanah suci.

    “Hak jamaah haji di tanah air mendapatkan manasik haji di tingkat kecamatan dan di tingkat kabupaten. Pembagian kloter, akomodasi di asrama haji, transportasi Indonesia – Arab Saudi dan sebaliknya, hingga pelayanan kesehatan dan perawatan jamaah haji yang sakit merupakan hak jamaah haji di tanah air”, tambahnya.

    Diakhir penyampaiannya tentang materi hak dan kewajiban jamaah haji, Heriansyah kembali mengingatkan kepada CJH agar senantiasa mematuhi tata tertib serta aturan-aturan yang berlaku tentang penyelenggaraan haji, serta menjaga nama baik negara dan bangsa selama ada di Arab Saudi.(Bobi)

Redaktur: H.Rolly Gunawan


TERKAIT

Islam LAINNYA