Bengkulu Tengah (Inmas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah H. Sipuan, S.Ag.,MM pada saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan bahwa usia minimal jamaah haji yang boleh berangkat menunaikan ibadah haji adalah minimal 18 tahun atau sudah menikah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, aturan usia jamaah haji yang berhak berangkat pada tahun berjalan sudah sangat jelas. Ungkap Sipuan.
Aturan ini pun diperinci dalam peraturan menteri agama (PMA). ”PMA No 14 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan haji reguler serta PMA 15 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan haji khusus. Keduanya (aturan) konsisten di umur minimal 18 tahun atau sudah menikah,” papar Sipuan.
Dia menjelaskan aturan batasan umur berlaku saat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). Dengan demikian seorang calon jamaah haji yang berangkat keTanah Suci minimal berumur 18 tahun atau sudah menikah. Aturan ini tidak membatasi usia calon jamaah saat mendaftarkan diri karena ratarata mereka harus masuk daftar tunggu terlebih dahulu.
”Jadi aturan ini juga berlaku bagi pendaftar pada tahun sebelum PMA keluar. Karena dikenakan saat yang bersangkutan melakukan pelunasan,” ujarnya.
Selanjutnya, H. Sipuan juga menyampaikan untuk musim pemberangkatan jamaah haji Kabupaten Benteng tahun 2018 ini terdata bahwa umur jamaah haji yang termuda berangkat tahun ini adalah di 45 tahun dan yang tertua di umur 91 tahun. (Bobi)
Islam
Haji dan Umroh
Ka.Kemenag Benteng Jelaskan Usia Minimal Jamaah Haji
- Senin, 5 Maret 2018 | 00:00 WIB