Benteng (Inmas)- Proses pembebasan tiga lahan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah agaknya mungkin tersendat di pendanaan, Pasalnya berdasarkan perturan yang berlaku bahwa syarat pembelian tanah, warga tersebut harus memecah sertifikat tersebut terlebih dahulu.
Berdasarkan hasil keputusan (Rakor) rapat koordinasi bulanan (senin/13/11/2017) yang dihadiri oleh Kepala Subbag Tata Usaha Rizal,S.Pd.I.,M.Pd dan Kasi Bimas Islam Kemenag Benteng Sumaryatim,S.HI dan seluruh Kepala KUA dan Kepala Madrasah se Kabupaten Benteng bertempat di Aula Sakinah Kemenag Benteng bahwa pihak Kemenag Benteng akan berusaha semampunya untuk pembebasan lahan tersebut, jika tidak bisa dibebaskan ketiganya maka akan diusahan dua KUA saja.
Adapun rencana pembebasan ketiga lahan KUA tersebut adalah untuk tanah KUA Kecamatan Karang Tinggi, KUA Kecamatan Taba Penanjung dan tanah KUA Kecamatan Pondok Kelapa, Hal ini berdasarkan penjelasan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah H. Heriansyah, S.Ag pada saat memimpin Rakor.
“Kita terkendala di dana, namun kita tetap usahakan agar ketiga tanah KUA tersebut dapat kita bebaskan dan segera dibuat sertifikatnya, namun jika terdapat kendala, ya kita usahakan semampu kita terlebih dahulu. Ujar Heriansyah.(Bobi)