Lebong (Inmas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha Olik Nurholik himbau agar Kepala KUA Kecamatan melengkapi data keagamaan dan kelengkapan papan struktur kepegawaian, hal ini disampaikan pasca kunjungannya bersama Kepala Kankemenag pada beberapa KUA Kecamatan di Kabupaten Lebong pada beberapa hari terakhir ini dalam rangka pelaksanaan monitoring dan supervisi layanan Nikah (17/10).
Sebagai evaluasi dari pelaksanaan kegiatan tersebut Olik menghimbau agar Kepala KUA mengupdate data keagamaan, seperti data Masjid/Musholla, nama-nama pengurusnya, Data Organisasi Masyarakat, Majelis Taklim/TPQ/Madrasah Diniyah, data kelompok Usaha Fakir miskin data keluarga Sakinah dan lain-lain.
“Khusus untuk papan data struktur kepegawaian pun perlu dibenahi sesuai dengan kondisi terakhir kepegawaian karena masih ditemui beberapa KUA yang masih menggunakan data lama dan belum dibenahi, termasuk pembagian kerja bagi staf/Jft/Jfu belum tercantum jelas dalam papan struktur,” urai Olik.
Ditempat berbeda, Kepala Kankemenag Lebong Mansyahri membenarkan hal tersebut, hendaknya Kepala KUA Kecamatan berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan. (Malvinas RNBS)