Urusan Agama Islam dan Syariah

Ka. Peny. Syari’ah Kemenag Seluma Tindaklanjuti Laporan Pahan Keagamaan Masyarakat Kec. Sukaraja

Seluma (inmas) - Kantor Kementerian Agama Kab. Seluma. Menindaklanjuti laporan masyarakat Kecamatan Sukaraja perihal adanya aktifitas masyarakat yang mengumandangkan Azan pada waktu yang tidak semestinya sebelum datangnya waktu shalat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat Kec. Sukaraja sehingga Kementerian Agama kab. Seluma menurunkan Team pemantau untuk mengetahui aktifitas dan berkoordinasi dengan KUA Kec. Sukaraja dengan didampingi oleh Pemerintahan desa setempat memantau langsung aktifitas tersebut, kamis, 18/7/2019.

Pada kunjungannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Seluma yang diwakili oleh Kepala Penyelenggara Syari’ah, Sidarlan, S.Pd. MH. Menyampaikan keprihatinannya terhadap pemahaman yang keliru perihal Azan yang dikumandangkan sebelum masuk waktu shalat apalagi pada waktu tengah malam yang bisa mengganggu warga yang masih tertidur.

Sidarlan Menambahkan Adzan yang dilakukan sebelum waktunya jelas merupakan perbuatan dosa karena dilarang oleh Allah dan menimbulkan kesalahan pada waktu shalat yang dilakukan oleh umat muslim, sehingga setiap muadzin di suatu daerah serta orang orang berilmu yang memahami agama wajib memahami secara pasti sehingga tidak menimbulkan kesesatan bagi seluruh warga disana sesuai hadist Rasulullah berikut, “Maka Bilal diperintah untuk mengumandangkan azan dengan menggenapkan dan mengumandangkan iqamah dengan mengganjilkan” (HR. Bukhari no. 605 dan Muslim no. 378). Jelas bahwa sejak jaman Rasulullah beliau telah memerintah untuk selalu melakukan adzan tepat waktu.

“sangat keliru kalau ada orang yang mengumadangkan Azan sebelum waktunya, karena akan menimbulkan kesalahan pada waktu shalat yang dilakukan oleh umat muslim, dan itu bertentangan dengan Hadits Rasulullah” jelasnya. (SYAHRIL/BN).

 

 

 

 

 

 

 

 

 


TERKAIT

Islam LAINNYA