Urusan Agama Islam dan Syariah

Ka. KUA SAM Tandatangani AIW Maras Tengah

Seluma (Inmas) - Bertempat di KUA SAM, Kepala KUA Semidang Alas Maras (SAM) selaku ketua PPAIW Kec. SAM, Marlius Putra, MH menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (IAW) kepada Anuar Razik selaku pengurus harta Wakaf (Nadzir) yang beralamat di Desa Maras Tengah setelah Bapak Rahimin warga Desa yang sama sebagai  wakif  mengikrarkan tanah wakafnya di hadapan PPAIW/ Kepala KUA SAM dan dua orang Saksi bapak Subirma dan bapak warsono kedua duanya berdomisili didesa yang sama. Selasa, 9/7/2019.

Tanah wakaf yang terletak di desa Maras Tengah  yang luasnya 5125  m2 yang diperuntukan untuk tanah Pemakaman Umum Desa Maras Tengah Kec. SAM.

Dalam kesempatan itu Marlius mengatakan, Tanah Wakaf perlu diterbitkan ikrar agar nantinya bisa diajukan sertifikat tanah wakaf di Badan Pertanahan Nasional. Dalam masyarakat masih banyak tanah wakaf yang belum di ajukan AIW nya sehingga rentan akan sengketa di hari kemudian.

Dan Marlius menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mengajukan akta ikrar wakaf berikut Syarat syaratnya : Pertama, Surat keterangan kepala Desa tentang perwakafan tanah milik,kedua, Surat pernyataan wakif di tandatangani dua orang saksi dan diketahui Kepala Desa, Surat keterangan pengganti dari Desa. Dan selanjutnya Surat keterangan tidak dalam sengketa di tanda tangani Kepala Desa, Mengucapkan ikrar wakaf pada Nadzir yang di tunjuk (nadzir perorangan/nadzir Desa/Nadzir badan hukum) di hadapan Pejabat pembuat akta ikrar wakaf (Kepala KUA Kecamatan), dan yang terakhir Ikrar Wakaf di saksikan dua orang saksi dan usahakan warga sekitar lokasi tanah wakaf dan tidak ada hubungan keluarga dengan wakif .

Pada akhir penyampaiannya Marlius megucapkan terima Kasih terkhusus bagi yang telah mewakafkan tanah yang kegunaannya untuk kepentingan Ummat dan semoga membawa manfaat bagi semua warga desa Maras Tengah.
“Sekarang ini sudah jarang warga yg berwakaf mengingat semakin tingginya harga tanah. Harapan saya banyak warga yg berwakaf utk kepentingan umat. Bagi yg berwakaf ini merupakan amal jariyah yg pahalanya terus mengalir walaupun yg berwakaf sdh meninggal dunia”. Terang Marlius.


TERKAIT

Islam LAINNYA