Urusan Agama Islam dan Syariah

Ka. KUA Kecamatan Penarik Berikan Penjelasan Masalah Perceraian Dan Pencatatan Nikah Non Muslim

Mukomuko (Inmas), Jum’at pagi, 13 oktober 2017 Kantor Urusan Agama  Kecamatan Penarik didatangi Kepala Desa Mekar Mulya, Adapun tujuannya yaitu untuk berkonsultasi masalah perceraian dan pencatatan nikah warga non muslim.

Hal ini di karenakan ada salah satu warga desa Mekar Mulaya  Kecamatan Penarik yang beragama non muslim ingin melakukan perceraian.

Kepala KUA kecamatan Penarik Muhammad Nurul Anam, S.Sos.I, menyambut baik kedatangan Kepala Desa Mekar Mulya tersebut dan memberikan penjelasan bahwa  perceraian warga negara Indonesia non muslim dilakukan di pengadilan negeri wilayah tempat tinggal tergugat bukannya di Pengadilan Agama.

Pengadilan agama hanya untuk perceraian warga negara yang beragama Islam. Begitu juga halnya dengan pernikahan warga negara Indonesia non muslim tidak dilakukan pencatatannya  di KUA setempat namun di Kantor Catatan Sipil tempat mereka tinggal.

Dalam Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, dan perkawinan tersebut dicatat pada lembaga yang berkompeten, yakni catatan sipil bagi non muslim.

“Sepengetahuan saya warga yang ingin melakukan perceraian melakukan pendaftaran di kepaniteraaan perdata  pengadilan negeri yang berkompeten, setelah pengadilan negeri menjatuhi putusan, maka harus mengurus akta cerai di kantor catatan sipil tempat perkawinan dicatat,” Jelas Anam.

Setelah mendengar penjelasan tersebut kades Mekar Mulya merasa sudah paham atas penjelasan yang diberikan oleh kepala KUA, dengan penjelasan tersenut beliau bisa menyampaikan kepada warganya bagaimana cara mengurusi perceraian. (tisna)


TERKAIT

Islam LAINNYA