Bengkulu Tengah (Inmas) - Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Karang Tinggi Abd,Pani,S.Ag menerima tamu yang ingin melaksanakan isbat nikah Jum'at,13/03.
Seorang warga dari Desa Padang Tambak datang konsultasi tentang syarat isbat nikah, Isbat nikah adalah cara yang dapat di tempuh oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama (perkawinan siri) namun lantaran setatusnya hanya siri/secara agama maka pegawai pencatat nikah tidak dapat menerbitkan akta nikah.
Abd,Pani ketika di temui di ruangannya mengatakan masih ada beberapa warga yang belum mempunyai buku nikah karena nikahnya dulu secara agama.ungkpanya
Namun dengan adanya isbat nikah tidak hanya untuk kepentingan pencatatan nikah tetapi sangat penting juga untuk melindungi anak anak yang lahir dari perkawinan tersebut jelas Pani.
Kita berharap kedepan masyarakat memahami undang-undang terbaru terkait tentang pernikahan yang sesuai dengan aturan yang ada. Tutup Pani (Iya)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Ka. KUA Karang Tinggi Terima Tamu Konsultasi Isbat Nikah
- Selasa, 17 Maret 2020 | 00:00 WIB