Seluma (Inmas) - Sebanyak 50 Tokoh Agama dan Tokoh Adat wilayah Kecamatan Lubuk Sandi mengikuti Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah pada Rabu 3 September 2019 d Balai Desa Rena Panjang Kecamatan Lubuk Sandi.
Kegiatan yang diinisiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Seluma ini dibuka oleh langsung oleh Ketua FKUB H. Darsono, M.Pd., dan dihadiri semua pengurus FKUB.
Darsono dalam sambutannya mengatakan tujuan Sosialisasi ini adalah agar para Tokoh Agama dan Tokoh Adat diwilayah Kecamatan Lubuk Sandi lebih memahami Peraturan bersama Menag dan Mendagri tersebut untuk mencegah konflik diwilayah Kecamatan Lubuk Sandi. Walaupun sampai sekarang hampir tidak ditemukan sumber konflik tersebut demikian Darsono menyampaikan.
Sosialisasi yang berlangsung satu hari ini juga menghadirkan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Seluma Drs. H. Herman Yatim, MM., sebagai Narasumber.
Diawal penyampaianya Herman Yatim mengajak semua Tokoh Agama dan Tokoh Adat Kecamatan Lubuk Sandi dapat mencegah timbulnya konflik ditengah masyarakat khususnya diwilayah ini.
Herman juga menyampaikan kepada semua peserta agar mengajak dan melibatkan serta berkoordinasi dengan Kementerian Agama dalam hal yang berkenaan dengan kerukunan Umat Beragama. Sehingga sinergi antara masyarakat dan pemerintah menghasilkan Kerukunan yang diinginkan.
Lanjut Herman, “Kementerian Agama Kab. Seluma sangat mengapresiasi atas segala upaya masyarakat dan segenap elemen dalam menjaga toleransi dan kerukunan hidup beragama, Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk membangun pola hubungan yang saling menghargai dan menerima perbedaan yang ada. Seluruh tokoh agama dan elemen masyarakat harus mampu melakukan deteksi dini dan pemetaan gangguan kerukunan umat beragama serta memberikan dukungan hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah, dan Organisasi keagamaan untuk menjaga Harmoni sosial dan kehidupan keagamaan dengan landasan Pancasila”.
Keinginan yang sama disampaikan oleh Sejumlah peserta Sosialisasi dalam penyampaiannya berharap agar Kementerian Agama dan FKUB Kabupaten Seluma lebih gencar mensosialisasikan Peraturan-peraturan tentang Keagamaan yang berlaku sehingga masyarakat lebih memahami aturan dalam kehidupan Beragama. (SY/BN).