Lebong (Inmas). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Mansyahri di dampingi Kasi Pendidikan Agama Islam Harta lakukan monitoring pendirian pondok pesantren Nurul Quran Kecamtan Taba Atas pada Senin(08/09)
Kedatanagn Ka Kan Kemenag Lebong Mansyahri bersama Kasi Pendis Kemenag Lebong di sambut langsung oleh pengasuh ponpes Nurul Quran Ust Nanang Tantowi beserta istri dan dilanjutkan dengan memantau asrama dan mushola serta lahan untuk pembanguna asrama putri.
“Berdasarkan keputusan Dirjen Pendis Kemenag nomor 3668 tahun 2019 bahwa pesantren yang memiliki paling sedikit 15 sanatri wajib mendaptarkan ke Kantor Kemenag” ujar Mansyahri
Ia menghimbau kepada pengasuh ponpes agar ponpes Nurul Quran segera mengajukan permohonan izin oprasional pesantren.
Selain itu ia juga mengatakan khusus bagi pesantren sebagai penyelenggara pendidikan jalur formal wajib memiliki legalitas yang sah baik berupa yayasan, atau lainnya yang di buktikan dengan akta notaris berikut pengesahan dari kementerian yang berwenagsewrta NPWP sebagai abgian dari dokumen pengusulan.
Sementara itu Kasi Pendis Kemrenag Lebong Harta mengatakan bahwa pesantren wajib memenuhi unsur pesantren antara lain harus ada kiai, santri mukim, masjid atau mushola, kajian kitab kuning atau dirasah Islamiahdengan pendidikan Mu’alimin,
“pesantren harus didasari jiwa NKRI, dan Nasionalisme, Jiwa keilmuan, Jiwa keiklasan, jiwa kesederhanaan, jiwa ukuah, jiwa kemandirian, jiwa bebas dan jiwa keseimbangan” ujar Harta
Sementara itu pengasuh ponpes Nurul Quran Nanang Tantowi mengucapkan terimakasih atas kunjunganya Ka kan Kemenag Lebong ke Ponpes Nurul Quran, ia berharap dengan kedatangan Kan Kan Kemenag ini bisa memberikan jalan dalam memajukan ponpes Nurul Quran dan ia akan segera mengajukan izin oprasional pensantren guna kelancaran dalam membangun generasi muda di era sekarang ini. (Bibin)