Bengkulu (Inmas) - Calon Jamaah Haji Kabupaten Bengkulu Utara yang meninggal dunia beberapa waktu lalu atas nama Bastari Gumay telah dilaporkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara ke Kementerian Agama Provinsi Bengkulu untuk diteruskan ke Kementerian Agama RI Pusat. Namun Berdasarkan Petunjuk yang diterima, CJH ini bias diganti oleh keluarga, rencananya akan diganti langsung oleh anak kandung Almarhum.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, H. Heriansyah, S. Ag melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Drs. H. Tirta Winata usai bertemu langsung dengan keluarga Almarhum, Senin, 9 Juli 2018.
Diungkapkan H. Tirta bahwa saat ini anak kandung daru almarhum CJH sedang melakukan pengurusan persyaratan, seperti paspor, visa dan segala macamnya, mengingat saat ini masih ada waktu untuk melakukan kepengurusan tersebut.
“Khusus untuk kasus seperti ini ditangani langsung oleh pusat karena saat siap berangkat meninggal dunia. Kita posisinya menyampaikan laporan, namun sesuai aturan baru, jika ada yang meninggal dunia saat posisi hendak berangkat, tidak bias diambil dari waiting list, harus mengambil dari pihak keluarga sebagai pengganti, makanya dari keluarga Almarhum Bastari Gumay memilih anak kandung yang menggantikan dan kita menyambut baik” Ucap H. Tirta
Tidak hanya itu, lanjut, H. Tirta, pihak pusat juga bakal memberikan petunjuk terkait keberangkatan nantinya, saat ini kemenag masih menunggu informasi resminya. “Kita masih menunggu. Mudah mudahan dalam waktu dekat sudah ada informasi termasuk untuk informasi dimana pelepasan, juga masih akan dirapatkan bersama dengan pemkab Bengkulu Utara” tutup H. Tirta. (rb)