Mukomuko (Inmas) – Insentif sebanyak 56 guru PAI Non PNS untuk kabupaten Mukomuko akan segera dibagikan. Pasalnya, Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nomor 457 Tahun 2019 tentang Penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019 telah dibagikan oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Drs. H. Bustasar, MS, M.Pd melalui Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Drs. H. Hamdani, M.Pd. di Aula Sakinah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Jum'at, (17/1/2020).
SK diterima oleh Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Drs. Syukran, M.Pd. Acara penyerahan SK tersebut disaksikan oleh perwakilan guru PAI Non PNS yang akan menerima Insentif tersebut.
Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs. H. Hamdani, M.Pd menyampaikan. Setelah pembagian SK selesai dibagikan, maka proses selanjutnya pencairan melalui rekening langsung dan administrasi serta regestrasi akan diproses dibank MANDIRI Kab. Mukomuko.
‘’ Guru PAI Non PNS tersebut akan menerima insentif Rp. 250.000 / bulan dan total diterima sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta) se Tahun. Kepada seluruh guru PAI khususnya Non PNS agar lebih meningkatkan kinerjanya dalam melaksanakan tugas dan perannya baik itu disekolah maupun dimasyarakat, mudah-mudahan insentif guru PAI Non PNS ini akan terus berlajut pada tahun 2020 dan seterusnya," jelas Hamdani.
Sementara itu, Drs.Syukran,M.Pd menyampaikan pihaknya akan segera mengurus semua dan akan berkoordinasi dengan pihak Bank MANDIRI Kab. Mukmuko. ‘’Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan segera terealisasi penyaluran Buku Rekening dan ATM kepada guru PAI Non PNS penerima Insentif. Semoga lancar dan tidak ada kendala karena insentif bagi guru PAI Non PNS ini sangat diharap dan dinatikan," demikian pungkasnya.@htri