Bengkulu (Inmas) - Menyikapi terbitnya SE Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari covid-19 di masa pandemik, Kepala Bidang Penais dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Bengkulu H.M. Soleh, M.Pd mengajak para Pembimas di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu untuk bersama-sama menyikapi secara bijak surat edaran tersebut.
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban mengatasi pandemik yang tengah melanda, kebijakan pemerintah ini mari kita sikapi dengan kepala dingin, bersikap dewasa tidak emosional" ujar H.M. Soleh saat pertemuan yang berlangsung di aula Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu, Rabu (3/6).
Pertemuan ini mencatat beberapa hal, bahwa
surat edaran ini pada prinsipnya adalah mengajak masyarakat untuk kembali ke rumah ibadah dengan mengedepankan kesehatan, tidak terlepas dari protokol memutuskan mata rantai penyebaran covid-19. Disamping itu pula dapat mengajak seluruh stake holder untuk bersama-sama menyampaikan kepada masyarakat agar memahami peran dan fungsinya dengan baik.
"Kita sebagai umat beragama marilah bersama-sama saling bahu membahu menjadi agen pemutus mata rantai penyebaran covid-19, dan hendaknya menjadi pelopor kesehatan di tengah-tengah masyarakat" kata H. M Soleh sebagai pemandu pertemuan.
Adapun hasil pertemuan tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu sebagai dasar pertimbangan pengambilan kebijakan selanjutnya, dan dapat segera dilaksanakan oleh para Pembimas dan Penais dan Pemberdayaan Zawa. (js)