Bengkulu (Inmas) - Melaksanakan amanat UU nomor 16 tahun 2019 tentang batasan usia minimum perkawinan bagi calon pasangan suami istri, maka pada Senin (24/02) KUA Kecamatan Pondok Kelapa melakukan pencatatan nikah warga desa Kembang Ayun Kecamatan Pondok Kelapa.
Pencatatan perkawinana dilaksanakan sebagai implementasi putusan Pengadilan Agama Arga makmur tentang pengabulan permohonan dispensasi nikah bagi usia Catin dibawah 19 tahun dari warga desa Kembang Ayun.
Menurut wali nikah sengaja ia menikahkan anak di balai nikah KUA Kecamatan Pondok Kelapa untuk menghindari nikah siri dan demi efisiensi biaya karena nikah di balai nikah gratis.
Kepala KUA Kecamatan Pondok Kelapa Mintarno, MHI. Yang memandu prosesi akad nikah menyampaikan pentingnya nikah tercatat sebagai bukti legalitas adanya pernikahan antara pasangan suami istri.
Ia juga menambahkan pernikahan tetap dapat dilakukan oleh calon pengantin meski dibawah usia 19 tahun dengan terlebih dahulu mengajukan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.
"Jika permohonan dispensasi dikabulkan, maka Catin bisa nikah. Jika tidak maka pernikahan tidak dapat dicatatkan." Urai Ka.KUA.
Ia menambahkan semangat UU perkawinan adalah menyiapkan pasutri yang dewasa usia dan dewasa pola pikir dan menghindari nikah bawah umur. (Sukran)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Hindari Nikah Siri, Catin Pondok Kelapa Pilih Nikah Balai
- Rabu, 26 Februari 2020 | 00:00 WIB