Bengkulu Selatan (Humas) – Konsultasi kurang umur dalam syarat pencatan nikah terus menerus berdatangan ke KUA Pino Raya. Klasifikasinya cukup berpariasi ada yang laki-laki dan ada juga yang perempuannya kurang umur. Baik itu kurang satu tahun, dua tahun bahkan ada yang hanya tinggal beberapa bulan lagi menuju uisa 18 tahun. Disela-sela konsultasi tim humas mencoba menelusuri lebih dalam seputar alasan hingga harus menikah. Kontan saja, perihal rayuan sang pacar alasan utama hingga persidangan harus ditempuh.
“Benar adanya, terus menerus berdatangan orangtua konsultasi perihal anaknya yang masih kurang umur, ya tetap diberikan penjelasan sebagaimana ketentuan, namanya saja mereka yang datang jadi harus berikan penjelasan tidak mungkin ditolak,” jelas Kepala KUA Pino Raya Drs.H.Winraini.M.HI.Diakui Winraini kurun waktu empat hari terakhir ini atau pasca Idul Adha sudah lebih dari enam pasang orang tua yang datang, perihal yang sama.
Perlu disadari dan memang benar sebagian mereka ada yang belum mengetahui aturan terbaru batasan usia perkawinan. Dominasi berada di daerah perkebunan, kaget dan belum paham itulah realitanya. Dengan pendekatan dan penjelasan yang terstruktur akhirnya mereka mengerti dan mau mengikuti prosedur. Mulai dari surat penolakan hingga menuju ke pengadilan dan baru pada akhirnya setelah putusan itu keluar pernikahan dapat dicatat. (salim)