Kaur (Humas) --- Dalam rangka mencegah terjadinya pernikahan dibawah umur, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lungkang Kule Kabupaten Kaur melaksanakan sosialisasi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Sosialisasi yang belum lama ini digelar, sekaligus dalam rangka perkenalan dan silaturahmi lintas sektoral, mengingat Kepala KUA Irlianudin, SIP belum lama bertugas di KUA Kecamatan Lungkang Kule.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Camat Kecamatan Lungkang Kule Mirtandani, SKM, MM, Kepala Puskesmas Lungkang Kule Rina, SKM, Babinsa Koramil 408-02 KU, Bhabinkamtibmas Polsek Lungkang Kule, Kepala Desa se Kecamatan Lungkang Kule dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya Kepala KUA Kecamatan Lungkang Kule Irlianudin mengatakan, sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas persetujuan DPR dan pemerintah untuk melakukan perubahan pada pasal 7 Undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974.
“perkawinan diizinkan apabila pria wanita sudah genap berumur 19 tahun, apabila belum cukup umur harus melampirkan dispensasi dari pengadilan agama dengan alasan dan bukti-bukti pendukung yang cukup” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur Drs. H. Zainal Abidin, MH memberikan apresiasi atas terlaksananya sosialiasi perubahan Undang-undang perkawinan yang dilaksanakan KUA Kecamatan Lungkang Kule.
Menurutnya, saat ini masih banyak masyarakat yang ingin menikahkan putra-putrinya meski masih dibawah umur, fenomena tersebut menjadi tantangan sendiri bagi Kementerian Agama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. (Puji)