Bengkulu (Informasi dan Humas), Hingga Rabu (26/10) 2016, KUA Pino Raya Bengkulu Selatan (BS) mengeluarkan 5 rekomendasi nikah. Masing-masing dari dua calon pengantin warga Desa Pasar Pino, satu calon dari Bandung Ayu, Selali dan Pagar Gading.
Rekomendasi dikeluarkan setelah melalui proses dan tahapan pemeriksaan berkas baru hasilnya disampaikan ke meja kepala untuk ditanda tangani berkas rekomendasi sebelum diserahkan kepada pemohon. Surat NA dari kepala desa atau lurah disertai pernyataan status menjadi pokok dalam syarat keluarnya rekomendasi dimaksud. Jika salah atau kurang dan bahkan tidak tertulis, maka tidak dapat diproses oleh petugas.
“Pelayanan baru akan dilakukan setelah semua berkas dinyatakan lengkap, jika tidak dengan kerendahan hati pemohon terpaksa harus melengkapi lagi sampai beres,” ujar kepala KUA Pino Raya Wahidin,S.Pd.I.
Wahidin juga berharap agar pemerintah desa/kelurahan berhati-hati dalam memberikan NA kepada pemohon. Status hingga keabsahan biodata penting, jangan sampai terjadi kesalahan hingga data tidak valid. (salim/humas)
Redaktur : H. Nopian Gustari