Bengkulu Utara (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, H. Heriansyah, S.Ag.,MH, melalui Kepala Seksi Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren, Sumardayakita, SH, serahkan Perpanjangan Izin Operasional kepada 81 Taman Pendidikan Al-qur’an (TPA/TPQ), dan 69 Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), bertempat diruang Seksi PD Pontren kantor setempat, Selasa (24/11/2020).
Penyerahan Izin Operasional tersebut, diberikan karena masa berlakunya telah habis dan harus dilakukan kembali perpanjangannya.
“Masa berlaku Izin Operasional, baik TPQ/TPA dan MDTA adalah 5 tahun. Karenanya, apabila TPA/TPQ itu masih berjalan aktif, maka kita akan kembali melakukan perpanjangan izinnya,” jelas Kakan Kemenag BU, H. Heriansyah, S.Ag.,MH, melalui Kasi PD Pontren, Sumardayakita, SH.
Selain dari itu, masih menurut Kakan Kemenag Bu, apabila terjadi perubahan pada struktur kelembagaan, juga harus segera dilaporkan,
“Jika struktur kelembagaannya berubah, maka segera laporkan ke kita, sehingga kita mengetahui atas perubahan itu,” ujarnya. (eb)
Islam
Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
Bengkulu Utara Serahkan Perpanjangan Izin Operasional TPA/TPQ dan MDTA
- Rabu, 25 November 2020 | 00:00 WIB