Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Baznas Kabupaten RL Bagikan Santunan Pada 200 Orang Duafa

Bengkulu (Informasi dan Humas) 16/5- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rejang Lebong (RL) membagikan santunan kepada 200 orang duafa yang terdiri dari jumbo, sakit menahun, struk, cacat fisik dan keterbelakangan mental setiap bulannya. 

Pemberian santunan setiap bulan selama satu tahun, ini adalah realisasi dari salah satu program kerja Baznas Kabupaten Rejang Lebong tahun 2014. Kata sekretris Baznas Rejang Lebong yang juga Kepala KUA Kecamatan Curup Selatan Rejang Lebong H.Suryono, S.Ag.MPd.

Zakat adalah bagian tertentu dari kekayaan yang Allah perintahkan untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak (mustahiq). Disebut pula shadaqah seperti dalam firman Allah di surat At-Taubah ayat 60. 

Yang dimaksudkan shadaqah dalam ayat itu adalah zakat wajib, bukan shadaqah sunnah. Al-Mawardi berkata, “Shadaqah adalah zakat, dan zakat adalah shadaqah. Beda nama tapi satu makna.” 

Bila kita berbalik kebelakang melihat sejarah ,zakat menjadi kewajiban secara utuh di Madinah dengan ditentukan nishab, ukuran, jenis kekayaan, dan distribusinya. 

Negara Madinah juga telah mengatur dan menata sistem zakat dengan mengirim para petugas untuk memungut dan mendistribusiannya. Sebenarnya, prinsip zakat sudah diwajibkan sejak fase Makkah dengan banyaknya ayat-ayat yang menerangkan sifat-sifat orang beriman dan menyertakan “membayar zakat” sebagai salah satunya. Misalnya seperti ayat yang menjadi dalil kewajiban zakat tanaman, “Makanlah dari buahnya ketika berbuah, dan berikan haknya pada hari panennya; Dan jangan berlebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan.” (Al-An’am: 141). 

Dalam kesempatan ini, ia juga mengajak dan menghimbau kepada masyarakat Rejang lebong Khususnya dan ummat Islam pada umumnya agar dapat menyampaikan/menyalurkan zakat, infaq dan shodaqoh pada lembaga/ badan resmi yaitu Badan Amil Zakat Rejang Lebong . "Kami siap menyalurkanya kepada yang berhak menerimanya," ujarnya.

Ia juga menambahkan jika ingin menyalurkan zakat dapat langsung pada BAZNAS Kab. Rejang Lebong dengan alamat :Jl. S. Sukowati No. 50 Komplek Masjid Agung Baitul Makmur Telp/Fax. (0732) 24671 Curup 39114 atau ke BANKIR : Bank Bengkulu Cab Curup : 01-10.00543-6, BRI Unit Sukowati Curup : 3391-01-018896-53-6 E-Mail : baznaskab.rejanglebong@yahoo.com.

Penulis : Suryono/C **
REdaktuar: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA