Benteng (Inmas)- Selain melakukan tugas dilapangan anggota Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS juga mempunyai kewajiban untuk berkantor di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di wilayah kerja masing-masing.
Hal ini guna memperkokoh silaturahmi dan koordinasi yang berkelanjutan demi menjalankan berbagai program kerja PAI dan KUA secara umum.
Kepala KUA Kecamatan Pematang Tiga Edi Kuswoyo, S.HI mengatur itu semua sedemikian rupa agar terjalin terus koordinasi dan komunikasi terhadap tenaga penyuluh ini.
"Mengenai jadwal ngantor di KUA, semua anggota PAI saya libatkan dengan cara bergiliran, hal ini berfungsi agar terjalinnya koordinasi yang aktif di setiap program kerja yang disusun oleh anggota PAI. Ujar Edi
Disamping itu lanjut Edi, mereka juga saya libatkan dalam program mingguan KUA yaitu kebersihan dan penataan ruang kerja KUA.
Tampak gambar diatas salah satu anggota PAI sedang menata ruang BP4, ini merupakan salah satu bentuk kekompakan anggota PAI dalam membantu program kerja Kepala KUA, saling bekerjasama demi menciptakan suasana kantor yang nyaman, rapi dan terkelola dengan baik.tutup Edi