Lebong (Inmas)-. Supervisi Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah dan Rujuk ke Kantor Urusan Agama Kecamatan se-Kabupaten sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan dalam rangka peningkatan pelayan KUA Kecamatan pada masyarakat demikian di katakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Drs. H. Ajamalus MH saat menyampaikan pembinaan supervsi PNBP NR di Kantor KUA Kecamatan Pelabai pada Selasa (28/07)
Dikatakan H. Ajamalus kegiatan supervisi PNBP-NR merupakan salah satu kegiatan dari program kerja Bimas Islam dimana Supervisi PNBP ini adalah pelaksanaan kegiatan nikah rujuk yang merupakan pengendalian internal yang dilakukan unit pembina tekhnis Urusan Agama Islam baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota khusus untuk kabupaten Dilaksanakan setiap 3 bulan.
“supervisi ini sebagai bentuk pembinaan mengawasi kinerja yang telah di lakukan KUA baik itu masalah nikah rujuk data statistik layanan serta kegiatan kegiatan lain yang dilaksanakan oleh KUA dalam rangka peningkatan layanan terhadap masyarakat” ujar H. Ajamalus
Ia berharap kepada seluruh KUA di lingkungan Kemenag Lebong agar dalam penyusunan laporan pencatatan perkawinan dapat berpedoman pada Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Nomor 473 Tahun 2020 sebagai pengganti Nomor 713 Tahun 2018 tentang Penetapan Formulir dan Laporan Pencatatan Perkawinan atau rujuk.
Ia menghimbau kepada para Keapala KUA di lingkungan Kemenag Lebong khususnya Kepala KUA Kecamatan Pelabai untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, memastikan kelengkapan administrasi pencatatan nikah dan sering-sering membaca regulasi dan update informasi terkini, mengingat KUA Kecamatan selalu berhadapan dengan masyarakat dan masalah kekinian.
Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Pelabai H, Olik Nurholik menyampaikan ucapan terima kasih atas pelaksanaan supervisi ini karena dapat meningkatkan kecakapan pengetahuan dan keterampilan tekhnis bagi pelaksana fungsional penghulu dan petugas yang terkait dalam pengelolaan PNBP.
Penulis Bibin