Haji dan Umroh

93,91 Persen CJH Provinsi Bengkulu Telah Lunasi BPIH

Bengkulu (Inmas)- Menjelang penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah  Haji (BPIH) 1440H/2019M tahap I, sebanyak 1.541 Jamaah Calon  Haji (JCH) atau sekitar 93,91 persen telah melunasi BPIH, Jumat (12/4)

    Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Drs.H.Bustasar MS,M.Pd didampingi Kabid Haji dan Umroh,Drs.H.Ramlan,M.HI mengatakan sejak dibuka pada 19 Maret 2019 lalu, JCH Bengkulu mayoritas langsung melakukan pelunasan dan hanya tersisa 100 orang Jamaah yang belum melunasi.

    "Kuota JCH Provinsi Bengkulu sebanyak 1.641 orang dan alhamdulillah beberapa hari hari jelang penutupan tinggal 100 orang yang belum melunasi," katanya.

    Batas akhir pelunasan BPIH tahap 1 direncanakan akan ditutup pada tanggal 15 April 2019 pukul 15:00 WIB. "Kita tunggu sampai hari Senin, semoga semua jamaah sudah bisa melakukan pelunasan," harapnya.

    Ka.Kanwil juga mengaku pihaknya sudah menyampaikan imbauan kepada para Kepala seksi haji dan Umroh Kantor Kemenag Kabupaten kota di Provinsi Bengkulu agar memberitahukan kembali kepada jemaah yang belum untuk segera melakukan pelunasan.

    Sementara itu, terkait jadwal pelunasan BPIH tahap ke-II dijadwalkan akan dibuka pada tanggal 30 April sampai 10 Mei 2019. Berikut ini jemaah haji yang berhak melunasi BPIH tahap II:

  1. Jemaah haji yang berhak melubasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran;
  2. Jemaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.
  3. Jemaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;
  4. Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jemaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;
  5. Jemaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017;
  6. Jemaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5?ri jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah (cadangan)



TERKAIT

Islam LAINNYA