Kaur (Inmas) – Sebanyak 35 Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kaur mengikuti Diklat Substansif Penyuluh Agama Islam non PNS yang dilaksanakan oleh Balai Diklat Keagamaan Palembang, bertempat di Aula Kantor Kemenag Kaur.
Diklat yang secara khusus dilaksanakan untuk Penyuluh Agama Islam non PNS tersebut akan dilaksanakan selama enam hari, mulai Senin-Sabtu (02-07 Sepetember 2019).
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kaur Drs. H. Zainal Abidin, MH melalui Kasi Bimas Islam Drs. Herli Suheri mengatakan, Diklat diwilayah kerja sebagai penunjang peningkatan sumber daya manusia bagi PAI Non PNS.
Mengingat, Kabupaten Kaur membutuhkan tenaga-tenaga penyuluh agama Islam yang berkualitas dan kreatif dalam bertugas.
Kasi Bimas Islam Herli Suheri menambahkan, sangat beruntung bagi para penyuluh agama non PNS dapat mengikuti diklat yang dilangsungkan di tempat sendiri, sehingga para PAI non PNS tersebut tidak harus bersusah payah ke Kota Palembang.
Untuk diketahui, Diklat Teknis Substantif Penyuluh Agama Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Penyuluh Agama pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur ini terlaksana atas kerjasama Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Palembang dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur.
Dalam hal pelaksanaannya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur memfasilitasi sarana dan prasana untuk keperluan pembelajaran diklat tersebut. (Puji**)