Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

25 Tanah Wakaf Tidak Memiliki Sertifikat, Kasi Penyelenggara Syari'ah Datangi BPN

Bengkulu (Inmas) - Kepala Seksi Penyelenggara Syari'ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara Ida Firtiana, M.H mendatangi Badan Pertanahan Nasional, Kamis (3/5).

Kedatangan ini dikarenakan sebanyak 25 tanah wakaf yang tidak bersertifikat. Tanah wakaf yg tidak memiliki sertifikat terdiri dari masjid, sekolah, pemakaman dan pondok pesantren.

Kedatangan Ida ini untuk mengecek sampai sejauh mana proses pembuatan sertifikatnya dan membawa hal-hal yang masih belum kurang dari persyaratan yang ditetapkan BPN.

Sementara itu Ida selaku Kasi Penyelenggara Syari'ah mengatakan perlunya sertifikat tanah wataf bagi sekolah, masjid, pemakaman dan layanan publik lainnya. "Hal ini dikarenakan kepemilikan sertifikat wakaf dapat menghindari sengketa dan masalah lainnya" pungkas Ida. (js)


TERKAIT

Islam LAINNYA