Kaur (Inmas) – Sebanyak 122 Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS se Kabupaten Kaur dituntut untuk cakap memanfaatkan tekhnologi, terutama Aplikasi E-PAI. Hal itu sebagaimana disampaikan Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs. H. Paimat, MHI ketika memberikan pembinaan di Aula Kemenag Kaur, Selasa, (31/07).
Menurut Kabid Penais Zawa Paimat, Aplikasi ini berkaitan dengan semua tugas-tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS, mulai dari penyusunan rencana penyuluhan sampai dengan pelaporan tugas penyuluhan.
“Di era teknologi informasi sekarang ini, kita dituntut untuk pandai memanfaatkan tekhnologi. Dengan aplikasi E-PAI ini, para penyuluh tidak lagi bersusah payah membawa tumpukan laporan untuk diserahkan kepada Kementerian Agama,” ungkap Paimat.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kaur Drs. H. Zainal Abidin, MH mengatakan, bahwa seorang penyuluh harus memiliki kemampuan dan kecakapan sehingga mampu memberikan bimbingan dan penyuluhan di tengah masyarakat.
"Seorang penyuluh agama adalah perpanjangan tangan dari Kementerian Agama dalam membentuk kerangka kehidupan harmonis di tengah-tengah masyarakat,"ungkapnya.
Kakan Kemenag Kaur menambahkan, penyuluh Agama Islam Non PNS harus memiliki kemampuan intelektual yang memadai, agar dapat memberikan peningkatan kualitas kerukunan antar umat beragama, sehingga tercapai kualitas masyarakat yang rukun, aman, sejahtera secara lahir dan batin. (Puji**)