Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Kantor Urusan Agama (KUA) adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama dalam hal melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus masjid, wakaf, zakat dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Selasa (03/09/24) datang menyambangi kantor KUA Kecamatan Pondok Kubang salah satu warga dari Desa Margo Mulyo yang ingin mendaftarkan pernikahan putrinya.
Berkas diterima oleh bagian front office layanana KUA Pusaka Pondok Kubang yang kemudian diproses di Back office dan di cross cek langsung oleh Kepala KUA Pondok Kubang Mintarno, MHI. Untuk proses validasi dan kelengkapan berkas persyaratan nikah.
Mintarno, MHI. menjelaskan secara rinci apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh catin yang bersangkutan untuk melengkapi pendaftaran pernikahannya. Penjelasan ini mencakup dokumen-dokumen yang diperlukan, prosedur pendaftaran, serta estimasi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi.
kejelasan informasi yang diberikan diharapkan dapat membantu warga yang akan mendaftarkan pernikahan mereka dan melayani masyarakat yang datang ke Kantor KUA haruslah dengan pelayanan yang ramah dan menerapkan 5S (Senyum, sapa, salam, sopan, santun), tutup Mintarno. (Ys)