Kepahiang, (HUMAS) --- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pengembangan program inovatif “Nikah Alep” (Nikah Administrasi Lengkap). Penandatanganan MoU ini dilakukan di Aula Kemenag Kepahiang, (Kamis, 19/09/24) berjalan sukses.
Nikah Alep merupakan sebuah inovasi yang digagas oleh Kemenag Kepahiang Bersama disdukcapil untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada calon pengantin dalam mengurus administrasi pernikahan. Melalui program ini, calon pengantin tidak perlu lagi repot mengurus berbagai dokumen di tempat yang berbeda-beda. Cukup dengan datang ke Kantor Urusan Agama (KUA), seluruh proses administrasi pernikahan, termasuk pembuatan buku nikah, KTP baru, Kartu Keluarga (KK) baru, dan pembaharuan KK orang tua, dapat diselesaikan dalam satu kali kunjungan.
Kakankemenag Kepahiang Drs. Albahri, M.S.I menyatakan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Dengan adanya MoU ini, kami berharap proses pernikahan menjadi lebih mudah dan menyenangkan bagi masyarakat. Nikah Alep merupakan wujud nyata dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.
Turut memberikan sambuta, Kadisdukcapil Ardiansyah, S.H,. MH.H menambahkan bahwa kerja sama dengan Kemenag ini sangat strategis. “Disdukcapil siap mendukung penuh program Nikah Alep. Kami akan terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kami agar masyarakat semakin puas dan harapannya ini bukan hanya ajang seremonial semata tapi benar-benar kerja nyata untuk masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya program Nikah Alep, diharapkan masyarakat Kabupaten Kepahiang dapat merasakan kemudahan dan kepastian dalam mengurus administrasi pernikahan.