Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, KUA Kecamatan Kabawetan Telah Terbitkan 3 AIW di 2024

Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, KUA Kecamatan Kabawetan Telah Terbitkan 3 AIW di 2024

Kepahiang (Humas) --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kabawetan melalui Penyuluh Agama Islam (PAI)  Muhamad Sidik, S.Sos. belum lama ini turut serta dalam kegiatan yang digelar Kementerian Agama dalam rangka percepatan sertifikat tanah wakaf.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor kementerian agama Kabupaten Kepahiang yang dalam hal ini melalui Kasubag TU, Kabid Penais Zawa, Arsan Suryani, Kepala Kanwil BPN Bengkulu, Kepala BPN Kepahiang serta  jajaran Pejabat Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang serta seluruh kepala KUA di delapan kecamatan kabupaten Kepahiang.

Dalam sambutannya , Arsan meminta kepada setiap KUA minimal menerbitkan 1 (satu) sertifikat tanah wakaf setiap tahunnya.

“Dalam agenda satu tahun 2024 ini, saya sebagai kabid penais zawa meminta kepada setiap KUA di Kabupaten Kepahiang ini untuk minimal menyelesaikan satu sertifikat tanah wakaf. Tanah wakaf dalam realisasinya memang sedikit sekali bertambahnya, namun dalam pensertifikatannya cenderung membutuhkan waktu yang lama karena banyak faktor. Nah, KUA dalam hal ini ketika sudah ada yang memohon penerbitan AIW untuk disegerakan prosesnya hingga terbit sertifikat tanah wakafnya,” jelas Arsan.

Sesuai dengan arahan setiap tahunnya telah melekukan proses penerbitan AIW dan di tahun 2024 sudah lebih dari 1 Akta Ikrar Wakaf diterbitkan.

“Sebagai informasi, KUA Kecataman Kabawetan melalui Kepala KUA Kecamatan Kabawetan mengatakan bahwa tahun 2024 ini sudah menerbitkan 3 (tiga) Akat Ikrar Wakaf, yang terdiri dari 1 masjid di Desa Barat Wetan, 1 TPU di Desa Bukit Sari, dan 1 Masjid di Bukit Sari yang mana semua berkas AIW tersebut sedang diproses sertifikatnya di BPN,” terang Sidik. (DA)


TERKAIT

Berita LAINNYA