Seluma (Humas) – Kantor Urusan Agama disingkat KUA adalah instansi pemerintah agama tingkat daerah yang mengemban beberapa misi Kementerian Agama Republik Indonesia di wilayah kabupaten, khususnya dalam bidang urusan agama Islam. Salah satu fungsi KUA adalah melaksanakan pencatatan nikah bagi orang beragama Islam.
Sekretaris Desa Riak Siabun mengunjungi KUA Sukaraja untuk urus rekomendasi nikah salah seorang warganya pada Selasa (23/10). Menurut sekretaris desa Riak Siabun warganya kerap meminta diuruskan perihal administrasi pernikahan karena sebagian warganya merasa tidak mengetahui tata cara pengurusan administrasi tersebut. Selain itu juga kesibukan warga yang bekerja pada jam KUA beroperasi menjadi alasan kenapa warga banyak meminta bantuan kepada perangkat desanya.
Fifih Nurlatifah selaku penerima tamu pada hari itu mengatakan bahwa tidak hanya di desa Riak Siabun, beberapa warga di desa lain juga kerap meminta bantuan kepada perangkat desanya dengan alasan yang sama. “Sebagian warga meminta tolong langsung kepada perangkat desa untuk menguruskan administrasi nikah, alasannya beragam, ada yang karena kesibukan, ada juga yang beralasan karena tidak paham.” Ujar Fifih.
H.D Hamdan Fauzi, S.Sos selaku kepala KUA Kecamatan Sukaraja mengatakan bahwa tidak ada masalah jika memang warga tidak bisa secara langsung mengurus administrasi dan meminta bantuan kepada perangkat desanya. Jika sudah ada kesepakatan dari kedua pihak dan tidak ada yang merasa dirugikan kedepannya. (Eka/fifi)